KARAWANG – Polemik dugaan pelanggaran operasional Tempat Hiburan Malam (THM) Theatre Night Mart di Jalan Tuparev kian memanas. Fakta di lapangan dinilai bertolak belakang dengan izin yang diajukan, memicu sorotan tajam publik hingga muncul desakan penindakan tegas dari pemerintah daerah.
Inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Komisi IV DPRD Karawang bersama aparat gabungan pada Kamis (16/4/2026) malam mengungkap kondisi mencengangkan. Gedung eks bioskop yang sebelumnya disebut hanya akan difungsikan sebagai restoran dan bar, justru beroperasi layaknya ‘semi diskotik’ lengkap dengan live musik DJ dan pengunjung yang berjoget.
Praktisi Hukum dan Pengamat Kebijakan, Sony Adiputra SH, menilai ada indikasi kuat pengusaha “mengelabui” pemerintah daerah dan DPRD.
“Saya tegaskan, ini seperti Pemkab dan DPRD dikibuli. Konsep restoran dan bar itu bukan seperti ini. Tidak ada DJ dan orang berjoget seperti di diskotik,” ujar Sony, Minggu (3/5/2026).
Ia menilai penolakan dari sejumlah elemen masyarakat, termasuk ormas Islam, merupakan hal yang wajar. Terlebih, lokasi THM berada di pusat kota dan kawasan perdagangan yang dinilai tidak tepat untuk aktivitas hiburan malam berkonsep diskotik.
“Kalau mau usaha seperti itu, jangan di Tuparev. Harusnya di kawasan khusus seperti Interchange Karawang Barat yang memang ada THM lain,” tegasnya.
Namun yang lebih disorot, meski dugaan pelanggaran sudah terang, hingga kini belum ada langkah konkret dari Satpol PP Karawang sebagai penegak Perda. Kondisi ini memicu spekulasi liar di tengah masyarakat.
“Aneh, sudah jelas melanggar tapi tidak ditutup. Ada apa? Jangan sampai publik menduga ada ‘main mata’ atau upeti. Ini yang berbahaya,” sindir Sony.
Ia juga menyinggung pernyataan Ketua PHRI yang sebelumnya menegaskan tidak akan melindungi pelaku usaha yang melanggar aturan. Karena itu, ia mendesak penegakan hukum dilakukan tanpa tebang pilih.
Rekomendasi Penutupan Sudah Turun, Eksekusi Mandek
Sementara itu, informasi terbaru menyebutkan Komisi IV DPRD Karawang telah mengeluarkan surat rekomendasi penutupan sementara Theatre Night Mart. Surat tersebut bahkan dikabarkan sudah sampai ke meja Sekda, Bupati, hingga Kasatpol PP.
Namun ironisnya, hingga kini tidak ada eksekusi di lapangan. Theatre Night Mart masih tetap beroperasi dengan konsep hiburan malam yang dipersoalkan.
Situasi ini memunculkan tanda tanya besar: ada apa di balik mandeknya penindakan?
Publik kini menunggu ketegasan Pemkab Karawang. Jika tidak segera ditindak, bukan hanya aturan yang dipertaruhkan, tetapi juga wibawa pemerintah daerah di mata masyarakat.
Pilihan bagi Theatre Night Mart pun disebut hanya dua: patuh pada izin dengan mengubah total konsep menjadi restoran dan bar sesuai aturan, atau angkat kaki dari kawasan Tuparev dan pindah ke lokasi yang memang diperuntukkan bagi hiburan malam.
Jika tidak, desakan penutupan paksa diyakini akan semakin menguat.
Red / kar

