Karawang – Pemerintah Desa Rengasdengklok Selatan, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Desa sebagai tahapan penyusunan rencana pembangunan yang bersumber dari hasil Musyawarah Dusun (Musdus) di setiap wilayah dusun.
Selasa,28/07/2016
Musrenbang Desa dihadiri oleh Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perangkat desa, para Kepala Dusun, Ketua RT/RW, tokoh masyarakat, unsur perempuan, pemuda, lembaga desa, serta perwakilan instansi terkait. Kegiatan tersebut bertujuan menyusun skala prioritas pembangunan berdasarkan kebutuhan masyarakat yang telah dihimpun dari masing-masing dusun.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Rengasdengklok Selatan, Asih Mintarsih menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran Pemerintah Desa, khususnya para Kepala Dusun, yang telah melaksanakan Musdus dengan melibatkan masyarakat sehingga berbagai usulan pembangunan dapat dihimpun secara terbuka.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh Kepala Dusun beserta perangkat yang telah melaksanakan Musdus di wilayahnya masing-masing. Seluruh aspirasi masyarakat yang telah disampaikan merupakan bahan penting dalam penyusunan program pembangunan desa,” ujar Asih.
Menurutnya, Musrenbang Desa bukan sekadar agenda tahunan, melainkan forum untuk menyelaraskan kebutuhan masyarakat dengan program pembangunan pemerintah. Oleh karena itu, setiap usulan yang telah disepakati akan disusun berdasarkan skala prioritas, kemampuan anggaran desa, serta kewenangan pemerintah desa.
” Sementara Heriansyah menjelaskan, usulan yang menjadi kewenangan Pemerintah Desa akan diupayakan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), sedangkan usulan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten maupun Pemerintah Provinsi akan dibawa dalam Musrenbang Kecamatan sebagai bahan usulan kepada pemerintah daerah.
“Hasil Musrenbang Desa ini akan kami bawa dan perjuangkan pada Musrenbang Kecamatan. Harapannya, usulan yang menjadi kebutuhan masyarakat Desa Rengasdengklok Selatan dapat memperoleh perhatian Pemerintah Kabupaten Karawang dan direalisasikan sesuai dengan program pembangunan yang tersedia,” katanya.
Dalam forum tersebut, berbagai aspirasi masyarakat kembali mengemuka, mulai dari pembangunan dan peningkatan infrastruktur jalan lingkungan, drainase, saluran irigasi pertanian, fasilitas pendidikan, kesehatan, sarana olahraga, penerangan jalan umum,Rutilahu hingga pemberdayaan ekonomi masyarakat. Seluruh usulan tersebut akan diverifikasi dan disesuaikan dengan skala prioritas pembangunan.
Sementara itu, unsur Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mengingatkan pentingnya transparansi dan sinergi antara pemerintah desa dengan masyarakat dalam proses perencanaan pembangunan. Menurutnya, seluruh usulan yang disampaikan warga harus dicatat dan diprioritaskan secara objektif agar pembangunan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.
Musrenbang Desa merupakan amanat peraturan perundang-undangan sebagai bagian dari proses perencanaan pembangunan yang dilaksanakan secara partisipatif. Melalui forum ini diharapkan pembangunan di Desa Rengasdengklok Selatan dapat berjalan lebih efektif, tepat sasaran, serta memberikan manfaat nyata bagi seluruh masyarakat.
Kegiatan Musrenbang ditutup dengan penyusunan dan Dia Serta penetapan daftar usulan prioritas yang selanjutnya akan diajukan dalam Musrenbang Kecamatan Rengasdengklok sebagai bagian dari proses perencanaan pembangunan Kabupaten Karawang.
Pemerintah Desa Berharap Seluruh usulan yang telah disepakati dapat memperoleh dukungan dari pemerintah daerah dan dapat terealisasi secara bertahap demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa Rengasdengklok selatan.
(Musrenbang Desa Rengasdengklok Selatan Bahas Prioritas Pembangunan, Aspirasi Warga Siap Dibawa ke Tingkat Kecamatan,
Karawang – Pemerintah Desa Rengasdengklok Selatan, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Desa sebagai tahapan penyusunan rencana pembangunan yang bersumber dari hasil Musyawarah Dusun (Musdus) di setiap wilayah dusun.
Selasa,28/07/2016
Musrenbang Desa dihadiri oleh Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perangkat desa, para Kepala Dusun, Ketua RT/RW, tokoh masyarakat, unsur perempuan, pemuda, lembaga desa, serta perwakilan instansi terkait. Kegiatan tersebut bertujuan menyusun skala prioritas pembangunan berdasarkan kebutuhan masyarakat yang telah dihimpun dari masing-masing dusun.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Rengasdengklok Selatan, Asih Mintarsih menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran Pemerintah Desa, khususnya para Kepala Dusun, yang telah melaksanakan Musdus dengan melibatkan masyarakat sehingga berbagai usulan pembangunan dapat dihimpun secara terbuka.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh Kepala Dusun beserta perangkat yang telah melaksanakan Musdus di wilayahnya masing-masing. Seluruh aspirasi masyarakat yang telah disampaikan merupakan bahan penting dalam penyusunan program pembangunan desa,” ujar Asih.
Menurutnya, Musrenbang Desa bukan sekadar agenda tahunan, melainkan forum untuk menyelaraskan kebutuhan masyarakat dengan program pembangunan pemerintah. Oleh karena itu, setiap usulan yang telah disepakati akan disusun berdasarkan skala prioritas, kemampuan anggaran desa, serta kewenangan pemerintah desa.
” Sementara Heriansyah menjelaskan, usulan yang menjadi kewenangan Pemerintah Desa akan diupayakan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), sedangkan usulan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten maupun Pemerintah Provinsi akan dibawa dalam Musrenbang Kecamatan sebagai bahan usulan kepada pemerintah daerah.
“Hasil Musrenbang Desa ini akan kami bawa dan perjuangkan pada Musrenbang Kecamatan. Harapannya, usulan yang menjadi kebutuhan masyarakat Desa Rengasdengklok Selatan dapat memperoleh perhatian Pemerintah Kabupaten Karawang dan direalisasikan sesuai dengan program pembangunan yang tersedia,” katanya.
Dalam forum tersebut, berbagai aspirasi masyarakat kembali mengemuka, mulai dari pembangunan dan peningkatan infrastruktur jalan lingkungan, drainase, saluran irigasi pertanian, fasilitas pendidikan, kesehatan, sarana olahraga, penerangan jalan umum,Rutilahu hingga pemberdayaan ekonomi masyarakat. Seluruh usulan tersebut akan diverifikasi dan disesuaikan dengan skala prioritas pembangunan.
Sementara itu, unsur Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mengingatkan pentingnya transparansi dan sinergi antara pemerintah desa dengan masyarakat dalam proses perencanaan pembangunan. Menurutnya, seluruh usulan yang disampaikan warga harus dicatat dan diprioritaskan secara objektif agar pembangunan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.
Musrenbang Desa merupakan amanat peraturan perundang-undangan sebagai bagian dari proses perencanaan pembangunan yang dilaksanakan secara partisipatif. Melalui forum ini diharapkan pembangunan di Desa Rengasdengklok Selatan dapat berjalan lebih efektif, tepat sasaran, serta memberikan manfaat nyata bagi seluruh masyarakat.
Kegiatan Musrenbang ditutup dengan penyusunan dan Dia Serta penetapan daftar usulan prioritas yang selanjutnya akan diajukan dalam Musrenbang Kecamatan Rengasdengklok sebagai bagian dari proses perencanaan pembangunan Kabupaten Karawang.
Pemerintah Desa Berharap Seluruh usulan yang telah disepakati dapat memperoleh dukungan dari pemerintah daerah dan dapat terealisasi secara bertahap demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa Rengasdengklok selatan.
(,Red)

