Senin, Juli 27, 2026

Proyek Drainase Rp188 Juta Disoal, U-Ditch Renggang dan Mobilisasi Material Dilakukan Malam Hari

KARAWANG – Proyek pembangunan saluran drainase menggunakan U-Ditch di Jalan Syech Quro, Lingkungan Krajan RT 002/RW 009, Kelurahan Palumbonsari, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang, menjadi sorotan publik. Pasalnya, mobilisasi material yang dilakukan pada malam hari diduga berlangsung tanpa kehadiran pengawas di lokasi.

‎Berdasarkan pantauan awak media, proses penurunan material proyek dilaksanakan pada malam hari. Namun, selama kegiatan berlangsung tidak terlihat adanya petugas pengawas yang memantau jalannya pekerjaan.

‎Selain dugaan minimnya pengawasan, pelaksanaan pemasangan U-Ditch juga menuai perhatian. Di lapangan, sejumlah pasangan U-Ditch terlihat tidak tersusun secara rapat, terdapat celah antarunit sehingga dinilai kurang presisi. Pekerjaan pemasangan juga tetap dilakukan saat lokasi tergenang banjir tanpa terlihat adanya upaya pengeringan terlebih dahulu, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai kualitas dan metode pelaksanaan pekerjaan.



‎Proyek pembangunan saluran drainase tersebut dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2026 dengan nilai kontrak sebesar Rp188.957.000. Pekerjaan dilaksanakan oleh CV. Aqila Putri Berlian dengan masa pelaksanaan selama 60 hari kalender.

‎Ketiadaan pengawas saat proses pekerjaan berlangsung menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan lapangan, penerapan aspek keselamatan konstruksi, serta pengendalian mutu pekerjaan. Dalam setiap proyek konstruksi yang menggunakan anggaran negara, pengawasan merupakan bagian penting untuk memastikan pekerjaan dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis, standar keselamatan kerja, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

‎Awak media telah berupaya mengonfirmasi mandor pelaksana melalui pesan WhatsApp pada Rabu (1/7/2026). Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi.

‎Mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi serta Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021, setiap penyelenggaraan jasa konstruksi wajib memenuhi ketentuan mengenai keselamatan konstruksi, pengawasan pelaksanaan, serta pengendalian mutu pekerjaan.

‎Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan instansi yang berwenang ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, penyedia jasa konstruksi dapat dikenai sanksi administratif sesuai peraturan yang berlaku, mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara pekerjaan, pembatasan kegiatan jasa konstruksi, hingga sanksi administratif lainnya sesuai tingkat pelanggaran.

‎Meski demikian, hingga saat ini belum dapat dipastikan apakah tidak terlihatnya pengawas di lokasi merupakan bentuk pelanggaran prosedur atau hanya terjadi pada saat awak media melakukan pemantauan. Penilaian mengenai adanya pelanggaran tetap menjadi kewenangan instansi terkait setelah dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh.

‎Redaksi membuka ruang hak jawab kepada CV. Aqila Putri Berlian, mandor pelaksana, maupun Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang untuk memberikan penjelasan atau klarifikasi atas pemberitaan ini. Pemberitaan akan diperbarui apabila terdapat tanggapan resmi dari pihak-pihak terkait sesuai dengan prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik.

‎K. Gmblung

Baca Juga  ‎Musyawarah Hajat Bumi Warga Bambuduri Hasilkan Kesepakatan, Warga Siap Sukseskan Tradisi Tahunan ‎

Baca Juga

Siaran Pers

Reportase

- Advertisement -spot_img

Peristiwa