KARAWANG — Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang, H. Asep Aang Rahmatullah, S.STP., M.P., didampingi Inspektur, Asisten Daerah (Asda) III, serta Kepala BKPSDM, melakukan evaluasi pelaksanaan Work From Home (WFH) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang, Jumat (17/4/2026).
Dalam keterangannya, Sekda menegaskan bahwa WFH merupakan perubahan lokasi kerja, bukan hari libur. Seluruh pegawai diwajibkan tetap menjalankan tugas kedinasan secara penuh dengan tingkat disiplin yang sama seperti saat bekerja di kantor.
“Pegawai harus dalam kondisi on call dan siap dihubungi sewaktu-waktu. Jika ada pegawai yang tidak dapat dihubungi hingga lima kali, atasan langsung wajib memberikan teguran keras sebagai bentuk pembinaan disiplin,” tegasnya.
Selain itu, Sekda juga menekankan bahwa pelayanan publik harus tetap berjalan optimal. Khusus untuk Mal Pelayanan Publik (MPP), petugas diwajibkan hadir secara fisik sesuai jadwal guna memastikan layanan administrasi kepada masyarakat tetap berjalan normal.
Ia juga mengingatkan kepada pegawai yang ber-KTP luar daerah namun berdomisili di Karawang agar tidak memanfaatkan kebijakan WFH untuk pulang kampung. Seluruh pegawai diminta tetap berada di wilayah domisili Karawang agar dapat hadir secara langsung apabila sewaktu-waktu dibutuhkan.
Langkah ini dilakukan guna memastikan kinerja aparatur tetap optimal serta pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu selama masa penerapan WFH.

